- Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
- Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
- Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.
Adapun soal batas usia yang merujuk ke Pasal 90 dalam UU ASN, ketentuan yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
Meski tidak disebutkan harus seleksi tes, tenaga honorer yang berkesempatan untuk menjadi PNS diharuskan melewati seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi SK Pengangkatan.
Baca Juga: Pegawai Kementerian PANRB Kukuh Terapkan BerAKHLAK, Menteri Anas: Perlu Hati dan Kepedulian untuk...
Selain kriteria di atas, ada ketentuan lain yang jadi pertimbangan dalam rangka pengangkatan honorer menjadi PNS. Tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama akan diprioritaskan untuk diangkat.
Kemudian, Pasal 131A ayat (3) menyebutkan pengangkatan honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi honorer yang mengabdi di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.
Pertimbangan lainnya untuk pengangkatan ini yakni besaran gaji, ijazah, pendidikan terakhir hingga apakah ada tunjangan yang diterima honorer sebelumnya.
Baca Juga: Bersyukur, Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan untuk Guru ASN di Tahun 2023 Ini, Kapan Cair?
Kapan Peraturan dalam RUU ASN Berlaku?
Saat ini, RUU ASN belum sah dan peraturan didalamnya belum dapat diterapkan. Namun, RUU ASN yang telah terdaftar dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 kemungkinan besar tidak lama lagi disahkan menjadi Undang-Undang.