Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Akhirnya Non ASN Bisa Langsung Jadi PNS, tapi...

- 10 Februari 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang ingin jadi ASN PNS simak peraturan pemerintah berikut ini
Ilustrasi. Tenaga honorer yang ingin jadi ASN PNS simak peraturan pemerintah berikut ini /Dok. Kementerian PANRB

Meski penghapusan honorer tahun ini belum ada kejelasan apakah ditunda atau akan dijalankan, tenaga honorer tentu dirundung perasaan risau akan nasibnya di masa depan.

Baca Juga: Praktis, Daftar Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023-2024 Bisa Lebih Mudah, Kemdikbud: Akses di Sini

Di tengah kekhawatiran tersebut, ada secercah harapan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria. Disebutkan bahwa non ASN tersebut dapat menjadi pegawai PNS secara langsung.

Adapun peraturan yang merinci apakah tenaga honorer dapat diangkat PNS secara langsung atau tanpa seleksi tes adalah RUU ASN. Perlu diketahui, RUU ASN saat ini telah terdaftar dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

RUU ASN dan peraturan di dalamnya merupakan bentuk penyempurnaan dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara sebelumnya, yaitu UU Nomor  5 tahun 2014.

Baca Juga: Praktis, Daftar Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023-2024 Bisa Lebih Mudah, Kemdikbud: Akses di Sini

Ada beberapa kabar gembira yang perlu diketahui dalam RUU ASN, salah satunya soal pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS. Hal ini tertuang dalam RUU ASN Pasal 131A.

 

Dijelaskan bahwa tenaga honorer bisa mengikuti pengangkatan menjadi pegawai PNS secara langsung jika kriteria di bawah ini terpenuhi:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah