Dengan demikian, tidak dibutuhkan penyampaian laporan harta kekayaan terpisah seperti pada tahun-tahun yang sebelumnya.
Baca Juga: Busana ‘Unholy’ Sam Smith di Karpet Merah BRIT Awards Berhasil Menarik Perhatian, Simak Ceritanya!
Bukan hanya mengatur penyederhanaan proses laporan, tapi dalam SE atau surat edaran yang baru menyebutkan supaya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP lebih fokus pada tugas serta fungsinya.
Bukan hanya itu, perlu diketahui juga bahwa pelaporan harta kekayaan adalah salah satu upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau disingkat Stranas PK.
Selanjutnya hasil dari pemantauan serta pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat yaitu 30 April setiap tahun.
Baca Juga: Dibuka 14 Februari 2023, Inilah Syarat Pendaftaran SNBP yang Wajib Dipenuhi oleh Siswa
Hasil dari pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN disampaikan lewat surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Selain itu, Kementerian PANRB juga akan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Perlu dipahami bahwa dengan terbitnya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri PANRB bernomor 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.