PNS dan PPPK Wajib Lakukan Ini, Kementerian PANRB Sampaikan Kebijakan Berikut. Berkaitan dengan Kesejahteraan?

- 13 Februari 2023, 06:20 WIB
ASN PNS dan PPPK wajib melakukan pelaporan harta kekayaan berdasarkan surat edaran dari Kementerian PANRB
ASN PNS dan PPPK wajib melakukan pelaporan harta kekayaan berdasarkan surat edaran dari Kementerian PANRB /Foto: Twitter/@setkabgoid/

Sedangkan LHKAN itu sendiri adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.

Hal ini seperti yang diatur dalam surat edaran atau SE Menteri PANRB nomor 02/2023 tentang penyampaian LHKAN.

“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB, dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini 9 Tips Memilih Jurusan agar Tidak Menyesal

Adapun yang dimaksud dengan aparatur negara ini yakni ASN, baik PNS maupun PPPK, kemudian TNI dan POLRI.

Perlu dipahami juga bahwa selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara terhadap ASN (LHKASN) selain wajib LHKPN, serta SPT Tahunan yang dilaporkan setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi TNI dan POLRI belum diatur secara khusus.

Selain itu melalui surat edaran (SE) ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan simplifikasi untuk memberi dukungan pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kata Siapa Sakit itu Enak? Ini Dia Tips Menjaga Tubuh Tetap Sehat!

Adapun harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk bagian SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Kemudian bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN untuk aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah