Hasil Rapat Koordinasi Teknis 2023, Ada Rencana Revisi Juknis Gaji dan Tunjangan ASN?

- 13 Februari 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi perihal hasil rapat koordinasi teknis gaji serta tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pegawai PPPK dan terkait juknis yang mengaturnya. 
Ilustrasi. Berikut informasi perihal hasil rapat koordinasi teknis gaji serta tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pegawai PPPK dan terkait juknis yang mengaturnya.  /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar terbaru dari Apkasi perihal gaji dan juga tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pegawai non PNS atau pegawai PPPK.

Gaji dan tunjangan ASN PPPK disampaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji dan tunjangan ASN PPPK saat ini, masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: PNS Bersiap, BKD Jateng akan Gelar Ujian Peningkatan Pendidikan, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes

Akan tetapi, dalam rapat koordinasi terbaru dibahas perihal juknis gaji dan tunjangan yang diperuntukkan bagi pegawai aparatur sipil negara PPPK.

Dewan Pengurus Apkasi mengadakan rapat koordinasi teknis dalam rangka menindaklanjuti pertemuan rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Rapat tersebut adalah rapat yang berlangsung sebelumnya untuk membuat rekomendasi usulan tentang penyelesaian Tenaga Non-ASN.

Diketahui bahwa rapat koordinasi telah berlangsung secara daring atau online pada hari Jumat, 20 Januari tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Resmi, 2 Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru yang Berlaku di Tahun 2023, Cek Infonya

Rapat koordinasi dipimpin Ketua Umum Sutan Riska Tuanku Kerajaan, lalu Sekjen Adnan Purichta Ichsan dan juga Bendum Ratu Tatu Chasanah, moderator rapat Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang.

Pada kesempatan tersebut, Dewan Pengurus Apkasi, ingin mendapatkan masukan dari pemkab-pemkab yang dirumuskan menjadi rekomendasi usulan yang akan disampaikan kepada Menpan-RB.

Sutan Riska menyampaikan rapat koordinasi teknis Dewan Pengurus diselenggarakan sebagai upaya gerak cepat pemerintah. 

Hal itu sebagai langkah dalam menyikapi hasil rakor Kemenpanrb bersama asosiasi pemda lainnya, yakni APPSI dan Apeksi.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 akan Diumumkan Sebentar Lagi, Para Guru Honorer Cermati Tanggalnya Ya!

Isu mengenai pola penerapan PPPK dan juga besaran honor yang sesuai disampaikan dalam rapat.

Pasalnya, hal itu sebagai materi revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tentang nominal besaran gaji dan tunjangan PPPK.

Pada rapat tersebut, melibatkan beberapa stakeholder terkait di daerah,  karena para Sekda dan juga BPKD lebih memahami dalam pola perekrutan PPPK, besaran honor yang didapat dan juga beban APBD.

"Kami sengaja melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah," katanya.

Baca Juga: Link Download Kisi-Kisi Materi Pokok Soal Tes Kompetensi PPPK Teknis 2022, Resmi dari Kementerian PANRB

Sutan Riska menyebut, bahwa nantinya masukan-masukan yang strategis perlu untuk didetilkan.

Hasil dari masukan-masukan disampaikan kepada Menpan RB sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor. 98 Tahun 2020 yang membahas mengenai Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Demikian informasi perihal hasil rapat koordinasi teknis gaji serta tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pegawai PPPK dan terkait juknis yang mengaturnya.

Adapun informasi secara lengkap dan detailnya dapat disimak di laman atau situs resmi terkait. Silahkan memantau laman dan juga media sosial terkait agar mendapatkan update informasi seputar ASN PPPK maupun PNS.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Apkasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah