Resmi, 2 Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru yang Berlaku di Tahun 2023, Cek Infonya

- 13 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru. Ini regulasi yang berlaku di tahun 2023
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru. Ini regulasi yang berlaku di tahun 2023 /FreeImages/scoppc

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru diperuntukkan bagi guru yang sudah mengikuti sertifikasi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan informasi penting seputar regulasi tunjangan sertifikasi guru.

Informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru merujuk pada SE dan regulasi baru yang juga berlaku di tahun 2023 ini.

Berikut ini informasi dari Kemdikbud dan Kemenkeu mengenai tunjangan sertifikasi guru yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Link Download Kisi-Kisi Materi Pokok Soal Tes Kompetensi PPPK Teknis 2022, Resmi dari Kementerian PANRB

Regulasi Kementerian Keuangan

Pada tahun 2023, Kementerian Keuangan merilis Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023.

Pada tahun 2023, disampaikan bahwa anggaran tunjangan profesi guru tahun 2023 rencananya sejumlah Rp50.450,6 miliar yang juga meliputi Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat Edaran Kemdikbud

Pada akun Instagram resmi Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd, sempat mengunggah surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022.

Dalam SE disampaikan mengenai adanya pemahaman yang beragam terkait pencairan aneka tunjangan untuk guru di daerah, sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x