BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru diperuntukkan bagi guru yang sudah mengikuti sertifikasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan informasi penting seputar regulasi tunjangan sertifikasi guru.
Informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru merujuk pada SE dan regulasi baru yang juga berlaku di tahun 2023 ini.
Berikut ini informasi dari Kemdikbud dan Kemenkeu mengenai tunjangan sertifikasi guru yang dilansir dari berbagai sumber.
Regulasi Kementerian Keuangan
Pada tahun 2023, Kementerian Keuangan merilis Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023.
Pada tahun 2023, disampaikan bahwa anggaran tunjangan profesi guru tahun 2023 rencananya sejumlah Rp50.450,6 miliar yang juga meliputi Tunjangan Hari Raya (THR).
Surat Edaran Kemdikbud
Pada akun Instagram resmi Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd, sempat mengunggah surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022.
Dalam SE disampaikan mengenai adanya pemahaman yang beragam terkait pencairan aneka tunjangan untuk guru di daerah, sebagai berikut.