Keputusan Kemdikbud Terbaru, Beri Kabar Gembira untuk Guru Honorer: Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok?

- 8 Februari 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi  Guru Honorer Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok dari Kemdikbud
Ilustrasi Guru Honorer Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok dari Kemdikbud /cottonbro studio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud melalui keputusan terbarunya memberikan kabar gembira untuk para guru honorer.

Surat Keputusan Kemdikbud Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, menjelaskan bahwa ada guru honorer dan guru ASN yang akan menerima tunjangan.

Kemdikbud memang akan memberikan tunjangan untuk guru honorer dan guru ASN dengan kriteria tertentu sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.

Kemdikbud tidak luput memberikan perhatian kepada guru honorer, dan berupaya agar mewujudkan kesejahteraan hidup para honorer ini.

Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemberian tunjangan kepada guru honorer dan guru ASN ini bertujuan agar guru bisa memberikan pelayanan terbaik.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Keistimewaan untuk Guru Honorer yang Termasuk Kriteria Ini, Bisa Dapat Tunjangan? Simak

Untuk itu, Kemdikbud mengimbau kepada Pemerintah Daerah agar segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang akan menerima tunjangan ini.

Sebab menurut informasi, tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Khusus Guru atau TKG yang hanya akan diberikan untuk guru yang mengajar di daerah khusus.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk Suryani.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x