Penambahan tunjangan penghasilan pegawai atau TPP yang diupayakan pemerintah dalam beberapa maksud yaitu sebagai berikut:
- Memberikan apresiasi kinerja kepada seluruh ASN di daerah tersebut.
- Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan semangat kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Adanya penambahan TPP, diharapkan ASN semakin lebih baik dalam memberikan layanan bagi masyarakat di sejumlah instansi publik di daerah tersebut.
Kenaikan TPP pada tahun 2023, dijelaskan oleh Zulyadi bahwasanya sudah dilakukan perhitungan tersendiri.
Perhitungan tersebut, berdasarkan dengan mekanisme keuangan di daerah. Selain itu, perhitungan tersebut juga dibenarkan secara aturan yang berlaku.
Sementara itu, tambahan penghasilan atau TPP untuk ASN di daerah telah tertuang dan disampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.
Baca Juga: Warga Solo Minta Dibikinkan Taman Ramah Anjing, Walikota Gibran: Tak Cari Lokasi yang Pas Dulu
Disampaikan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan Pemerintah Daerah kepada ASND dengan memperhatikan kemampuan daerah.