Gawat, Tenaga Honorer ini Terancam Diberhentikan hingga Oktober 2023, ini Opsi Pemerintah

- 14 Februari 2023, 16:17 WIB
Ilustrasi: Berikut ini informasi mengenai tenaga honorer yang terancam diberhentikan di wilayah Pemkab Madina dan beberapa opsi dari pemerintah.
Ilustrasi: Berikut ini informasi mengenai tenaga honorer yang terancam diberhentikan di wilayah Pemkab Madina dan beberapa opsi dari pemerintah. /Dok. Diskominfotik

Hamid menyebut, berdasarkan surat Menpan RB Pemda tidak ada lagi pegawai non ASN.

Baca Juga: Semua Calon Mahasiswa Jangan Ketinggalan Agenda 16 Februari 2023, Cek Jadwal Sampai Aksesnya!

"Jadi kemungkinan mereka akan diberhentikan," katanya.
Maka, dalam menyikapi surat edaran Menteri Menpan RB, sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Madina sudah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut perihal pelaksanaan dan juga jam kerja tenaga honorer di lingkungan Pemkab Madina.

Surat edaran tersebut bernomor 0257 tahun 2023 itu dimintakan kepada semua pimpinan OPD untuk dapat menetapkan jam kerja tenaga kerja sukarela / pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

Pelaksanaan dan jam kerja yang diberlakukan sebanyak 13 hari kerja untuk setiap bulan yang dilakukan secara bergiliran.

Adapun pembagian jam kerja dimaksudkan dengan tujuan supaya setiap tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS dan/non-PPPK dapat mempersiapkan dirinya untuk berupaya dalam mencari pekerjaan yang lain.

Baca Juga: Apa Itu SmartASN? Para ASN Simak Penjelasan Kementerian PANRB Berikut Ini...

Maka, sebab itulah pada tanggal 28 November 2023 pengangkatan tenaga kerja sukarela / pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di lingkungan Pemkab Madina ditiadakan.

Kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah daerah sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah