Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada banyak situs pemerintahan yang tidak aktif, dan hal tersebut akan disisipi oleh konten perjudian.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengimbau kepada para pengelola masing-masing domain untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Migrasi tersebut sudah difasilitasi dan dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.
"Saya juga memberi rekomendasi agar pengelolaan situs pemerintahan sesegera mungkin dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong untuk seluruh pengelola situs pemerintahan untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelola." pungkasnya***