Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Standar, Disebut Tetap Bisa Diangkat, Eks MenpanRB: Faktor Usia Mereka...

- 15 Februari 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Standar,  Disebut Tetap Bisa Diangkat, Eks MenpanRB: Faktor Usia Mereka...
Ilustrasi Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Standar, Disebut Tetap Bisa Diangkat, Eks MenpanRB: Faktor Usia Mereka... /Freepik/katemangostar

Ganjar menyampaikan bahwa apabila tenaga honorer dihapus, maka akan banyak daerah yang kekurangan tenaga. 

Baca Juga: Maaf, Tenaga Honorer K2 Sulit Diangkat Jadi ASN 2023, Ketua BKPSDM Sebut karena 2 Hal Ini...

Selain itu, penghapusan tenaga honorer juga akan memberikan dampak ke berbagai bidang utamanya adalah pendidikan.

Sebab, banyak satuan pendidikan yang menggunakan jasa tenaga pendidik honorer untuk memenuhi kebutuhan pegawai.

Dalam hal ini Ganjar memberikan saran kepada Pemerintah bahwasanya tenaga honorer boleh diangkat, tetapi syaratnya Pemda harus membiayai sendiri, tidak dengan membebani Pemerintah Pusat.

Di samping itu, Eks MenpanRB, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer dalam satu atau dua tahun sejak PP tersebut diresmikan.

Baca Juga: 2023 Tidak Dihapus, Tenaga Honorer Justru Bisa Jadi Pegawai Tetap. Ternyata Begini Caranya...

Selain itu, mengenai nasib tenaga honorer, Tjahjo menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi standar, tetap bisa menjadi ASN PPPK.

"Yang tidak memenuhi standar, pemerintah tetap berupaya menjadikannya PPPK. Minimal jangan sampai karena faktor usia mereka tidak bisa menjadi ASN," kata Tjahjo.

Dalam hal ini, MenpanRB juga telah melakukan pertemuan dengan berbagai instansi persoalan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah