BKPSDM Ingatkan Sebelum Terjun ke Pemerintah, Peserta PPPK Diminta untuk Pahami ini

- 16 Februari 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi. BKPSDM minta PPPK Tanah Laut pahami hal ini saat bertugas pada negara
Ilustrasi. BKPSDM minta PPPK Tanah Laut pahami hal ini saat bertugas pada negara /Foto: ANTARA/Adeng Bustomi/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis status Aparatur Sipil Negera (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebut hanya ada dua jenis kepegawaian secara nasional yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan dan kebijakan mengenai PNS dan PPPK memiliki perbedaan, salah satunya tentang pensiun yang hanya berlaku untuk PNS berdasarkan aturan saat ini. 

Sehubungan dengan itu, 17 penyuluh dan 314 tenaga pendidik PPPK di Tanah Laut, diingatkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tajuddin Noor Effendi agar menunjukkan loyalitas dan dedikasinya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Dapat Rp4,2 Juta dari Pemerintah, Tidak Untuk Semua, Cek Segera Kriterianya

PPPK memang merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai peran dalam menentukan keberhasilan penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di Tanah Laut, sebagaimana disebutkan oleh Tajuddin Noor Effendi.

Peserta orientasi PPPK, menurut Effendi perlu untuk memahami nilai-nilai aparatur sipil negara (ASN) sebelum terjun ke organisasi pemerintahan.

Maka, menurutnya dari pihaknya perlu untuk melakukan pembinaan melalui orientasi kepada para pegawai PPPK yang baru.

Baca Juga: Agenda Ini Bahas Terkait ASN untuk 2023, Apa Hubungan dengan Akhir Jabatan Gubernur Jawa Tengah?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x