BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur sesuai Undang-undang.
Dasar kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Adapun petunjuk teknis (juknis) pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK terdapat dalam pasal 29 PP tersebut, sebagaimana dilansir dari peraturan.bpk.go.id.
Baca Juga: Direktorat PPG Ambil Langkah Ini untuk Pemenuhan Kebutuhan Guru, Apa Itu? Cek Selengkapnya
Pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 Pasal 29 tersebut tencantum bahwa, tenaga honorer yang sudah lulus seleksi akan diangkat menjadi calon PPPK.
Syarat pengangkatannya adalah pelamar tidak berkedudukan sebagai: calon PNS, PNS, TNI atau PPPK sejak ditetapkan sebagai calon PPPK.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK didasarkan dari keputusan PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN yang bertujuan untuk memperoleh nomor induk PPPK.
Penerbitan nomor induk PPPK tersebut memiliki tenggang waktu maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Apabila pelamar sudah mendapat nomor induk, maka dia dapat menjalankan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.