Juknis Ini Jelaskan Masa Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK. Bagaimana Detailnya? Cek di Sini...

- 16 Februari 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi Juknis Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK
Ilustrasi Juknis Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK /Pixabay/moritz320

Baca Juga: Hanya 6 Hari, Guru Sertifikasi Segera Daftarkan Diri untuk Ikut Program Kemdikbud Ini. Apa Saja Syaratnya?

6. Ketentuan lebih lanjut terkait masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK diatur sesuai dengan peraturan Menteri.

Itulah info tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK khususnya tentang perjanjian kerja, info lengkapnya dapat dilihat dalam juknis terkait.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah