6. Ketentuan lebih lanjut terkait masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK diatur sesuai dengan peraturan Menteri.
Itulah info tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK khususnya tentang perjanjian kerja, info lengkapnya dapat dilihat dalam juknis terkait.***