Juknis Ini Jelaskan Masa Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK. Bagaimana Detailnya? Cek di Sini...

- 16 Februari 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi Juknis Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK
Ilustrasi Juknis Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK /Pixabay/moritz320

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Erick Thohir: Belum ada Kemenangan Siang Ini

Keputusan diangkatnya tenaga honorer ditetapkan setelah proses penandatanganan perjanjian kerja yang merupkan dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi pemerintah.

Adapun isi dari perjanjian kerja yang tercantum dalam Pasal 33 adalah tentang tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan serta sanksi.

Sementara dalam Pasal 37, dijelaskan tentang ketentuan masa perjanjian kerja, yang penjelasannya sebagai berikut:

1. Masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK sekurang-kurangnya 1 tahun dan dapat memperoleh perpanjangan berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja.

2. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK haruslah selaras dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah pegawai mendapat persetujuan PPK.

Baca Juga: Desak agar Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Komisi IX Singgung Ini: Tetap Siap Memberikan...

3. Perpanjangan hubungan kerja untuk JPT yang asalnya dari kalangan Non PNS harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan PPK dan juga berkoordinasi dengan (ASN).

4. Apabila perjanjian kerja pegawai PPPK ingin diperpanjang, PPK harus
mengiriman tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja ditujukan kepada Kepala BKN.

5. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi para pegawai PPPK yang memegang jabatan JPT utama atau juga JPT madya tertentu, maksimal adalah 5 tahun.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah