Juknis Ini Jelaskan Masa Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK. Bagaimana Detailnya? Cek di Sini...

- 16 Februari 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi Juknis Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK
Ilustrasi Juknis Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Menjadi PPPK /Pixabay/moritz320

BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur sesuai Undang-undang.

Dasar kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Adapun petunjuk teknis (juknis) pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK terdapat dalam pasal 29 PP tersebut, sebagaimana dilansir dari peraturan.bpk.go.id.

Baca Juga: Direktorat PPG Ambil Langkah Ini untuk Pemenuhan Kebutuhan Guru, Apa Itu? Cek Selengkapnya

Pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 Pasal 29 tersebut tencantum bahwa, tenaga honorer yang sudah lulus seleksi akan diangkat menjadi calon PPPK.

Syarat pengangkatannya adalah pelamar tidak berkedudukan sebagai: calon PNS, PNS, TNI atau PPPK sejak ditetapkan sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK didasarkan dari keputusan PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN yang bertujuan untuk memperoleh nomor induk PPPK.

Penerbitan nomor induk PPPK tersebut memiliki tenggang waktu maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Apabila pelamar sudah mendapat nomor induk, maka dia dapat menjalankan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Erick Thohir: Belum ada Kemenangan Siang Ini

Keputusan diangkatnya tenaga honorer ditetapkan setelah proses penandatanganan perjanjian kerja yang merupkan dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi pemerintah.

Adapun isi dari perjanjian kerja yang tercantum dalam Pasal 33 adalah tentang tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan serta sanksi.

Sementara dalam Pasal 37, dijelaskan tentang ketentuan masa perjanjian kerja, yang penjelasannya sebagai berikut:

1. Masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK sekurang-kurangnya 1 tahun dan dapat memperoleh perpanjangan berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja.

2. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK haruslah selaras dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah pegawai mendapat persetujuan PPK.

Baca Juga: Desak agar Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Komisi IX Singgung Ini: Tetap Siap Memberikan...

3. Perpanjangan hubungan kerja untuk JPT yang asalnya dari kalangan Non PNS harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan PPK dan juga berkoordinasi dengan (ASN).

4. Apabila perjanjian kerja pegawai PPPK ingin diperpanjang, PPK harus
mengiriman tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja ditujukan kepada Kepala BKN.

5. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi para pegawai PPPK yang memegang jabatan JPT utama atau juga JPT madya tertentu, maksimal adalah 5 tahun.

Baca Juga: Hanya 6 Hari, Guru Sertifikasi Segera Daftarkan Diri untuk Ikut Program Kemdikbud Ini. Apa Saja Syaratnya?

6. Ketentuan lebih lanjut terkait masa hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK diatur sesuai dengan peraturan Menteri.

Itulah info tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK khususnya tentang perjanjian kerja, info lengkapnya dapat dilihat dalam juknis terkait.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah