BERITASOLORAYA.com- Desak agar tenaga honorer diangkat jadi ASN, Komisi IX DPR RI singgung hal ini.
Persoalan tenaga honorer atau tenaga kontrak memang belumlah menemukan titik terang.
Terlebih nasib tenaga honorer di tahun 2023 ini tengah berada di ujung tanduk, yaitu jelang penghapusan tenaga honorer.
Sebab penghapusan tenaga honorer telah disebutkan dalam PP nomor 49 tahun 2018.
Di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa di lingkungan Instansi pemerintah baik Pusat maupun Daerah, tenaga honorer tidak lagi masuk ke dalamnya, melainkan hanya PPPK dan PNS.
Dari rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 ini, anggota Komisi IX DPR RI, Tuti Nusandari Roosdiono menyampaikan bahwa Komisi IX DPR RI siap untuk mendukung adanya keberadaan tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi pegawai tetap.
Tuti juga menegaskan bahwa tenaga honorer telah lama mengabdikan diri ke pemerintah, sudah sepatutnya diperhatikan masa depannya, utamanya bagi tenaga honorer nakes dan guru.
"Meskipun berstatus tenaga honorer atau tenaga kontrak, tetapi siap memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara serta masyarakat," kata Tuti.