Surat edaran tersebut menjelaskan soal rincian alokasi transfer Kemenkeu kepada daerah di tahun anggaran 2023.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan soal transfer ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana hibah daerah, dana otonomi khusus dan masih banyak dana yang lainnya.
Kalau melihat rincian berikut, alokasi transfer dana ke Daerah di tahun 2023 ini mencapai angka Rp814,72 triliun.
Berikut ini adalah rinciannya:
Baca Juga: Enak Banget, Sekarang Bisa Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Caranya Ternyata Seperti Ini....
A. Dana bagi hasil dengan nilai Rp136,26 triliun
B. Dana Alokasi Umum atau DAU dengan nilai Rp196,00 triliun
C. Dana Alokasi Khusus atau DAU dengan nilai Rp185,80 triliun