Alhamdulillah, Guru Sertifikasi Dapat Kabar Baik dari Kemenkeu Soal Tunjangan Profesi Guru, Cek Disini....

- 17 Februari 2023, 06:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

Baca Juga: Selamat Ya, Honorer Kategori Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi ASN 2023 Oleh Pemerintah


Dari Dana Alokasi Khusus tersebut dibagi ke dalam dua jenis, yaitu DAK fisik dan juga DAK nonfisik.

DAK nonfisik inilah yang akan dibagikan kepada para guru berupa berbagai macam tunjangan seperti TPG, TKG sampai tamsil guru.

Informasi ini sekaligus menjawab keresahan para guru dimana TPG atau Tunjangan Profesi Guru tidak akan dibayarkan di tahun 2023.

Baca Juga: Enak Banget, Sekarang Bisa Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Caranya Ternyata Seperti Ini....

Kementerian Keuangan sudah membuatkan anggaran untuk para guru bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2023 ini.

Nantinya para guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama triwulan atau tiga bulan sekali di tahun 2023 ini.

Bulan pertama adalah Maret yang sebentar lagi para guru sertifikasi akan mendapatkan haknya berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Enak Banget, Sekarang Bisa Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS, Caranya Ternyata Seperti Ini....

Skemanya adalah Pemerintah Pusat akan memberikan kepada Pemerintah Daerah dan baru disalurkan kepada para guru dengan cara ditransfer langsung.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x