Biaya Haji Sudah Disepakati, Begini Rincian Beserta Persentasenya. Kemenag Sampaikan Beberapa Poin Ini!

- 17 Februari 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi. Informasi penting tentang biaya haji telah disepakati, Anda bisa menyimak pembahasannya melalui pemaparan yang ada berikut.
Ilustrasi. Informasi penting tentang biaya haji telah disepakati, Anda bisa menyimak pembahasannya melalui pemaparan yang ada berikut. /Instagram/@gusyaqut

Pada tanggal 19 Januari 2023 lalu, pemerintah sudah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 atau 30 persen.

Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun,” kata Menag Yaqut, dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal resmi Kemenag.

Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” lanjutnya.

Bahkan Menag Yaqut juga menjelaskan tentang adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020.

Baca Juga: Aman! 4 Kategori Honorer Ini Dijamin Bakal Diangkat jadi ASN di Tahun 2023, Semoga Tidak Ada Penundaan…

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” jelasnya.

Secara lebih lanjut, Menteri Agama juga menjelaskan bahwa usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan serta berkesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Oleh karena itu, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan waktu itu hanya berkisar 30 persen. Akan tetapi, setelah melalui rangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang butuh dielaborasi serta didiskusikan, seperti efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Lebih lanjut juga disampaikan bahwa terkait penggunaan nilai manfaat, Menteri Agama  mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji  atau BPKH untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Hore, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Akhir Februari, Segera Catat Tanggalnya...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x