Perlu dipahami bahwa langkah progresif BPKH ini sangat dibutuhkan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri dapat terus berkesinambungan serta dapat dipakai oleh mereka ketika keberangkatannya.
Selain itu Menag juga mengatakan bahwa kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun. Beruntung BPKH memiliki saldo sebesar Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 ketika tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.
Selanjutnya pada Tahun 2022, saldo tersebut telah dipakai untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya sampai hampir Rp2 triliun. Untuk tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir sebesar Rp2 triliun.
Itulah informasi mengenai biaya haji yang telah disepakati untuk Anda pahami beserta informasi terkait lainnya, semoga bisa bermanfaat.***