Biaya Haji Sudah Disepakati, Begini Rincian Beserta Persentasenya. Kemenag Sampaikan Beberapa Poin Ini!

- 17 Februari 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi. Informasi penting tentang biaya haji telah disepakati, Anda bisa menyimak pembahasannya melalui pemaparan yang ada berikut.
Ilustrasi. Informasi penting tentang biaya haji telah disepakati, Anda bisa menyimak pembahasannya melalui pemaparan yang ada berikut. /Instagram/@gusyaqut

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang biaya haji telah disepakati, Anda bisa menyimak pembahasannya melalui pemaparan yang ada di bawah ini secara saksama supaya tidak ada kesalahan dalam menerima informasi  yang ada.

Adapun informasi mengenai biaya haji yang telah disepakati ini merujuk pada penjelasan dalam situs website resmi Kementerian Agama RI (Kemenag) itu sendiri. Informasi yang disampaikan mulai dari biaya penyelenggaraan haji sampai dengan pembahasan BPKH.

Berbicara tentang biaya haji yang sudah disepakati, Anda perlu menyimak rincian biaya yang juga akan dibahas dalam hal ini supaya tidak keliru dalam memahami.

Baca Juga: Kemenkes Tanggapi Berita Hoax yang Beredar di Media Sosial, Cek Faktanya!

Dalam situs website resmi Kemenag disampaikan bahwa Pemerintah dan Komisi VIII DPR sudah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  atau BPIH 1444 H atau 2023 M dengan rata-rata yaitu Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Selanjutnya perlu Anda pahami bahwa angka tersebut terdiri dari 2 (dua) komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp40.237.937 atau 44,7 persen.

Dengan skema tersebut, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Adapun kesepakatan ini diketahui diperoleh setelah Panitia Kerja BPIH 1444 H/ 2023 M melaksanakan serangkaian diskusi, membahas usulan biaya haji pemerintah.

Baca Juga: DUDI dan Akademisi akan Berkolaborasi dalam Program Praktisi Mengajar, Apa Keuntungannya buat Mahasiswa?

Pada tanggal 19 Januari 2023 lalu, pemerintah sudah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 atau 30 persen.

Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun,” kata Menag Yaqut, dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal resmi Kemenag.

Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” lanjutnya.

Bahkan Menag Yaqut juga menjelaskan tentang adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020.

Baca Juga: Aman! 4 Kategori Honorer Ini Dijamin Bakal Diangkat jadi ASN di Tahun 2023, Semoga Tidak Ada Penundaan…

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” jelasnya.

Secara lebih lanjut, Menteri Agama juga menjelaskan bahwa usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan serta berkesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Oleh karena itu, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan waktu itu hanya berkisar 30 persen. Akan tetapi, setelah melalui rangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang butuh dielaborasi serta didiskusikan, seperti efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Lebih lanjut juga disampaikan bahwa terkait penggunaan nilai manfaat, Menteri Agama  mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji  atau BPKH untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Hore, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Akhir Februari, Segera Catat Tanggalnya...

Perlu dipahami bahwa langkah progresif BPKH ini sangat dibutuhkan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri dapat terus berkesinambungan serta dapat dipakai oleh mereka ketika keberangkatannya.

Selain itu Menag juga mengatakan bahwa kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun. Beruntung BPKH memiliki saldo sebesar Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 ketika tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.

Selanjutnya pada Tahun 2022, saldo tersebut telah dipakai untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya sampai hampir Rp2 triliun. Untuk tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir sebesar Rp2 triliun.

Itulah informasi mengenai biaya haji yang telah disepakati untuk Anda pahami beserta informasi terkait lainnya, semoga bisa bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x