BUM-Pes – Inisiasi Kemenag untuk Kemandirian Pesantren, Jalankan Fungsi dalam Undang-Undang

- 17 Februari 2023, 20:35 WIB
Rapat program kemandirian pesantren
Rapat program kemandirian pesantren /Dok. Kemenag

BERITASOLORAYA.com – Ada yang baru dari Kementerian Agama, yaitu dibentuknya BUM-Pes atau Badan Usaha Milik Pesantren.

Pembentukan BUM-Pes ini merupakan inisiasi Kemenag RI setelah pemberian bantuan inkubasi bisnis dalam Program Kemandirian Pesantren dan telah terkonsep dalam PJKP atau Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Pembentukan BUM-Pes ini dibahas dalam giat Peningkatan dan Penguatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Pesantren yang diadakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada 15-17 Februari 2023 di Bogor.

Baca Juga: Selamat, Guru PPPK Segera Dapat Tunjangan, Ada 10 Kabupaten yang Terima dalam Waktu Dekat

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag RI pada 17 Februari 2023, pembentukan BUM-Pes juga menjalankan salah satu fungsi yang tercantum dalam Undang-Undang Pesantren.

Fungsi yang dimaksud ialah pemberdayaan masyarakat. Sementara fungsi pesantren lainnya yaitu pendidikan dan dakwah.

“Hal ini menjadi penanda bahwa ke depan nantinya pesantren tidak hanya berperan ‘tafaqquh fid-din’ semata, akan tetapi akan menjalankan tiga peran fungsi pesantren yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pesantren," ucapnya.

"Yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” sambung Waryono selakU Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghofur turut menyampaikan bahwa sudah terdapat 68 pondok pesantren telah membentuk BUM-Pes.

Baca Juga: Menjaga Kebersihan Tempat Kerja dengan HouseKeeping, Apa Itu? Simak Penjelasan Dampaknya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x