Pengumuman, Siapkan Syarat untuk Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap 2, Total 69,376 Miliar untuk Pesantren

- 15 November 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Dana BOS tahap 2 tahun 2022 untuk pesantren siap disalurkan oleh Kemenag./Pixabay/EmAji /
Ilustrasi. Dana BOS tahap 2 tahun 2022 untuk pesantren siap disalurkan oleh Kemenag./Pixabay/EmAji / /

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahap 2 di tahun 2022 ini.

Dana BOS yang dimaksud adalah untuk diberikan kepada seluruh Pesantren yang ada di bawah naungan Kemenag, dan nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur.

Bahkan, menurut keterangan Kemenag bahwa dana BOS ini sudah ada di rekening bank penyalur dan siap diberikan kepada penerima.

Baca Juga: Masih Bingung Soal Seragam Sekolah? Ini Aturan Resminya dari Kemdikbud untuk Seluruh Jenjang

Nominal secara keseluruhan atau total dana BOS yang diberikan oleh Kemenag adalah sejumlah 69,376 Miliar untuk pesantren.

Sebagaimana informasi yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, bahwa ada informasi penting mengenai dana BOS tahap 2 ini.

Dana BOS akan diberikan kepada Pesantren dengan jumlah 2.553 di bawah naungan Kemenag. Hal itu sejalan dengan data yang dipaparkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, pada 14 November 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Qatar 2022 Secara Lengkap, Mulai 20 November 2022

 “Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan Pesantren,” ujar Waryono.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x