Beruntung Banget, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening....

- 19 Februari 2023, 10:19 WIB
Tunjangan guru non sertifikasi Rp 1,5 Juta./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud
Tunjangan guru non sertifikasi Rp 1,5 Juta./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi para guru yang mengajar di seluruh Indonesia soal bonus dan tunjangan.

 

Bersiap, karena para guru akan mendapatkan tunjangan besar langsung dari Kemendikbud.

Bahkan, Kemendikbud akan langsung melakukan transfer tunjangan tersebut ke akun rekening para guru semua.

Baca Juga: HORE, Tunjangan Guru Sertifikasi TPG 2023 Segera Cair, Catat Tanggal Resminya....

Tentu akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para guru semua karena mendapatkan tunjangan dari pemerintah langsung.

Kemendikbud memang selalu berkomitmen untuk mensejahterakan para guru yang mengajar dan mendidik para generasi penerus bangsa sampai ke daerah-daerah terpencil sekalipun.

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud ini di tahun 2023 ? SImak terus artikel ini dan baca sampai habis, karena jawabannya ada di artikel ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...

Kemendikbud sendiri memberikan tunjangan kepada para guru sebagai bentuk apresiasi karena sudah dengan semangat dan tanpa kenal lelah mengajar para anak muda penerus bangsa Indonesia.

Tidak hanya guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan, Kemendikbud juga sudah menentukan kalau guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.

Regulasi yang mengatur tata cara pemberian tunjangan adalah Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Honorer Bersiap Jadi ASN Lewat Jalur Ini, Pemerintah Sudah Sahkan, Langsung Dapat Tunjangan, Alhamdulillah

Berikut ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud:

 


1. Guru non sertifikasi harus berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kementerian

2. Data guru non sertifikasi harus tercatat pada Dapodik

Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....
 
3. Guru non sertifikasi tentu belum memiliki sertifikat pendidik

4. Guru non sertifikasi harus mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV

5. Guru non sertifikasi harus mempunyai NUPTK

Baca Juga: Gaji 4 Golongan Honorer di Provinsi Ini Bikin Ngiler, Nominalnya Besar Banget, Cek Daerah Anda Di Sini....

6. Guru non sertifikasi harus terdaftar aktif pada Dapodik


Itu tadi syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik jika ingin mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.

Besaran nominal yang akan diterima oleh guru non sertifikasi setiap bulannya adalah Rp250.000.  

Baca Juga: Gaji 4 Golongan Honorer di Provinsi Ini Bikin Ngiler, Nominalnya Besar Banget, Cek Daerah Anda Di Sini....

Jadi selamat bagi guru non sertifikasi yang sudah memenuhi syarat di atas, bagi yang belum bisa segera memenuhi syarat agar bisa mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud langsung. Semoga beruntung.***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah