HORE, Gaji Pensiunan PNS Naik Sampai Rp1 Miliar, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya....

- 19 Februari 2023, 17:26 WIB
Kepala PLt BKPSDM Kab. Kuningan, H Ucu Suryana (ketiga kanan), secara simbolis menyerahkan SK penisun pada 195 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  memasuki batas usia pensiuyn (BUP) per 1 April sampai dengan 1 juni 2023, berlangsung di Aula Kantor Setempat, Rabu (15/2/2023).*
Kepala PLt BKPSDM Kab. Kuningan, H Ucu Suryana (ketiga kanan), secara simbolis menyerahkan SK penisun pada 195 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiuyn (BUP) per 1 April sampai dengan 1 juni 2023, berlangsung di Aula Kantor Setempat, Rabu (15/2/2023).* /Kabar Cirebon/

Karena tunjangan pensiun inilah, para PNS bisa tenang menghadapi hari tuanya karena masih mendapatkan uang walau tidak bekerja.

Baca Juga: Beruntung Banget, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening....

Dengan adanya fully funded membuat para PNS yang pensiun bisa mendapatkan dana di hari tuanya dengan lebih banyak.

Tapi menjadi pertanyaan, golongan PNS apa yang berhak mendapatkan dana pensiun dengan jumlah besar tersebut? 

Dana pensiun untuk PNS sendiri sudah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.

Baca Juga: HORE, Tunjangan Guru Sertifikasi TPG 2023 Segera Cair, Catat Tanggal Resminya....

Dalam peraturan tersebut jelas sekali, siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun.

Berikut rinciannya:

 

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Undang-Undang nomor 11 tahun 1969


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah