Karena tunjangan pensiun inilah, para PNS bisa tenang menghadapi hari tuanya karena masih mendapatkan uang walau tidak bekerja.
Dengan adanya fully funded membuat para PNS yang pensiun bisa mendapatkan dana di hari tuanya dengan lebih banyak.
Tapi menjadi pertanyaan, golongan PNS apa yang berhak mendapatkan dana pensiun dengan jumlah besar tersebut?
Dana pensiun untuk PNS sendiri sudah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.
Baca Juga: HORE, Tunjangan Guru Sertifikasi TPG 2023 Segera Cair, Catat Tanggal Resminya....
Dalam peraturan tersebut jelas sekali, siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun.
Berikut rinciannya: