HORE, Gaji Pensiunan PNS Naik Sampai Rp1 Miliar, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya....

- 19 Februari 2023, 17:26 WIB
Kepala PLt BKPSDM Kab. Kuningan, H Ucu Suryana (ketiga kanan), secara simbolis menyerahkan SK penisun pada 195 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  memasuki batas usia pensiuyn (BUP) per 1 April sampai dengan 1 juni 2023, berlangsung di Aula Kantor Setempat, Rabu (15/2/2023).*
Kepala PLt BKPSDM Kab. Kuningan, H Ucu Suryana (ketiga kanan), secara simbolis menyerahkan SK penisun pada 195 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiuyn (BUP) per 1 April sampai dengan 1 juni 2023, berlangsung di Aula Kantor Setempat, Rabu (15/2/2023).* /Kabar Cirebon/


A. Pegawai Negeri Sipil

 

 

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...

Jika orang pensiun pernah mempunyai status sebagai PNS maka orang tersebut bisa mendapatkan tunjangan pensiun.

Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.

B. Janda

 

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Undang-Undang nomor 11 tahun 1969


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah