Kabar baiknya, ada beberapa honorer yang diprioritaskan oleh MenpanRB untuk menjadi PPPK, yaitu honorer kategori kesehatan dan pendidikan.
Untuk CPNS, profesi hakim, jaksa, dosen, talenta digital yang diprioritaskan untuk menjadi PNS.
Baca Juga: Alhamdulillah, ASN Berprestasi Bersiap Dapat Reward Besar dan Jabatan Tinggi, Dipromosikan Luar Biasa...
B. RUU ASN
Dalam RUU ASN, ada pasal 131A yang mengatur tentang tata cara bagi honorer untuk menjadi PNS secara langsung.
Dalam RUU ASN ini, honorer tidak perlu mengikuti tes untuk menjadi PNS tapi hanya perlu melakukan validasi dan verifikasi administrasi saja.
Baca Juga: Peduli Honorer Sampai Tolak DIhapus, Ganjar Pranowo: Saya Langsung Japri Pak Menteri....
Honorer hanya perlu menunjukkan SK pengangkatan yang akan divalidasi apakah betul atau tidak.
RUU ASN sendiri sudah masuk dalam prolegnas DPR dan kemungkinan di tahun 2023 RUU tersebut akan disahkan menjadi UU.
C. Opsi Pemerintah Terkait Penghapusan