Dengan kata lain, kuota bagi gaji para guru PPPK tersebut telah ada, sehingga nantinya tidak akan membebani APBD.
“Jadi kalau SK mereka nanti sudah ada maka bisa dibayarkan dan tidak membebani APBD kita karena memang sudah ada alokasi anggarannya lewat DAU yang kita terima dari pusat,’’ujar Ruslan.***