BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi guru sertifikasi yang bisa memenuhi lima syarat ini bisa mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Tidak hanya diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi, guru non sertifikasi juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk menerima tunjangan satu kali gaji.
Kemdikbud menyalurkan tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok ini melalui program tunjangan khusus.
Baca Juga: Jika Gagal dalam Seleksi PPPK, Honorer Bisa Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha? Begini Faktanya…
Namun, perlu diketahui tunjangan khusus ini hanya diperuntukkan kepada guru ASN sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur secara rinci tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten atau Kota.
Perlu diketahui, tunjangan dengan nilai setara satu kali gaji pokok ini merupakan kompensasi untuk guru ASN, termasuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang mengajar di daerah khusus.