Dipastikan Sejahtera, Berikut Besaran Gaji PNS dari Golongan I-IV Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

- 24 Februari 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Tangkapan layar website djkn.kemenkeu.go.id

BERITASOLORAYA.com - Besaran gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang diterima akan disesuaikan dengan ketetapan pemerintah.

Penyesuaian besaran gaji PNS berdasarkan ketetapan pemerintah ini telah diatur sebagaimana Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah atau PP tersebut tepatnya mengatur tentang perubahan kedelapan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga: Selain Tunjangan Profesi Guru, Guru Non Sertifikasi bisa Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Asalkan Penuhi 5 Syarat

Selain gaji pokok yang diterima oleh PNS atau Pegawai Negeri Sipil, komponen penghasilan PNS tersebut ternyata cukup banyak.

Komponen penghasilan PNS tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, uang makan, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, honorarium, SPPD, serta pendapatan lainnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi nominal gaji, serta besaran gaji pokok yang diterima PNS berdasarkan ketetapan pemerintah.

Baca Juga: Jika Gagal dalam Seleksi PPPK, Honorer Bisa Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha? Begini Faktanya…

5 Faktor yang Mempengaruhi Nominal Gaji PNS

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x