Dia menjelaskan, pada 2018, semua instansi pemerintah dilarang mempekerjakan pegawai honorer dan juga pemerintah telah memberikan batas waktu lima tahun untuk menyelesaikan permasalahan honorer sampai tenggat waktu November 2023.
Dari data yang diungkapkan oleh BKN di atas, Anas juga mengungkapkan data pegawai tenaga honorer pada 2018 yang mencapai 444.687 orang.
Dia pun menyadari bahwa tenaga honorer sudah sangat membantu dalam menyelenggarakan pelayanan publik, terutama dalam sektor kesehatan maupun pendidikan.
Anas menjelaskan masih banyak opsi yang masih dipertimbangkan. Dari kementerian dan para ahli masih dalam tahap menganalisis semua opsi ini, mulai dari analisis strategis hingga finansial hingga operasional.
Sebelumnya, sudah mencuat kabar terkait dengan masalah tenaga honorer yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Menteri PAN-RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo telah menetapkan langkah strategis untuk menyelesaikan pegawai non-ASN atau honorer yang tidak memenuhi persyaratan lolos seleksi PPPK ataupun CPNS.
Untuk itu, diharapkan pengangkatan outsourcing sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan finansial sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian, Lembaga dan Daerah (K/L/D).
Dari Kementerian, kata Anas akan segera melaporkan kepada Presiden, jika ada opsi-opsi yang baik untuk kemaslahatan, masyarakat khususnya bagi tenaga honorer.
Baca Juga: SMART INVESTASI, Pahami Tentang Pasar Uang. Simak Pengertian, Fungsi dan Karakteristiknya