Nggak Sabar Ya? Kemendikbudristek Bersama Ditjen PAUD Dasmen Berupaya Mendorong Pencairan Dana BOS TA 2023

- 24 Februari 2023, 17:26 WIB
Ilustrasi pencairan dana BOS
Ilustrasi pencairan dana BOS /pexels/pixabay

BERITASOLORAYA.com Sudah tahu belum? Kemdikbudristek menyelenggarakan webinar “Percepatan Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah atau BOSP Tahap I Tahun 2023” bersama dengan Ditjen PAUD Dasmen.

Bersama Kemdikbudristek, Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen yakni Sutanto, membuka webinar melalui kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen dengan mengatakan bahwa dana BOSP Reguler senilai Rp56 triliun telah disalurkan bagi 406.000 satuan pendidikan penerimanya.

Bahkan Kemendikbudristek telah menetapkan terdapat lebih dari 180.000 yang akan menjadi penerima dana BOP PAUD Reguler, dan 8.000 penerima dana BOP Kesetaraan Reguler.

Baca Juga: SMART INVESTASI, Pahami Tentang Pasar Uang. Simak Pengertian, Fungsi dan Karakteristiknya

“Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler (Dana BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan penerima BOSP Reguler dengan rincian 217.039 penerima BOS Reguler,” jelasnya.

Sutanto melanjutkan dengan, “181.312 penerima BOP PAUD Reguler dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler”.

Kemendikbudristek diketahui telah melakukan pengajuan terkait penyaluran dana BOSP Tahap I Gelombang I dan II kepada Kementerian Keuangan senilai 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan.

Namun, capaian ini belum bisa dikatakan maksimal daripada di tahun 2022 lalu yang berhasil menyentuh jumlah 70% ke atas satuan pendidikan di mana seluruhnya hanya mencakup gelombang pertama saja.

Baca Juga: Sekolah Ini Tidak Diperkenankan untuk Peserta Didik WNI, Ada yang Tahu? Simak Penjelasannya

Menurut Sutanto sendiri, satuan pendidikan yang telah diajukan oleh Kemdikbudristek ke Kemenkeu untuk penyaluran dana BOSP tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Berdasarkan yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemdikbud.go.id

“Satuan pendidikan yang direkom salurkan telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, telah direview Aparat Pengawas Internal Permintaan (APIP) bagi satuan pendidikan negeri,” jelas Sutanto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik, dana BOSP Reguler TA 2022 yang tersisa sudah diperhitungkan mulai dari rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya.

Ketentuan ini dapat kita maknai bahwa penyaluran dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 juga akan memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.

Baca Juga: Transisi PAUD-SD yang Dirumuskan oleh Kemdikbudristek, Para Guru Harus Tahu...

“Kami sangat memahami penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui review APIP daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk dana BOS,” ucap Sutanto.

“Karena 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri,” lanjutnya dalam webinar di kanal Ditjen PAUD Dikdasmen, kemarin.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x