BERITASOLORAYA.com - Rencana penghapusan tenaga honorer memang menjadi suatu hal yang menarik, sebab menyangkut masa depan ratusan hingga ribuan non ASN di seluruh Indonesia.
Adapun mengenai rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, kabarnya akan diberlakukan bulan November sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Pemerintah yang menyatakan mengenai penghapusan tenaga honorer adalah PP nomor 49 tahun 2018.
Atas hal itu, saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023, saat pembukaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa hal terkait tenaga honorer.
Pada kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) diminta Jokowi untuk mencari solusi mengenai tenaga honorer yang bekerja di daerah.
Solusi tersebut, untuk mencari jalan tengah terbaik dalam hal penyelesaian permasalahan non ASN atau tenaga honorer.
"Tadi pagi saya telepon ke Menpan RB bahwa urusan itu masih digodok, tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik," kata Jokowi yang diunggah secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden.