Arsiparis Terampil: 248
Pranata Komputer Terampil: 293
Kemudian, Kementerian PANRB menyebutkan nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 130 sedangkan nilai wawancara adalah 24.
Lebih lanjut, calon PPPK yang melamar menjadi Pustakawan Ahli Pertama yang mempunyai sertifikat akan ditambah nilainya.
Sertifikat yang dapat calon PPPK ajukan adalah Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan masih berlaku. Tambahan nilai yang didapat adalah tambahan untuk nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 15 persen.
Selain itu, terdapat pula materi praktik kerja untuk seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kementerian PANRB, di antaranya:
Baca Juga: Begini Penjelasan Menteri PANRB: Sudah Rundingan dan Menyiapkan Rencana Menangani Tenaga Honorer
Analisis Kebijakan Ahli Pertama
Merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan atau ringkasan kebijakan (policy brief).