Kementerian PANRB Terapkan Ambang Batas Nilai Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Dia Daftar dan Materinya

- 24 Februari 2023, 22:24 WIB
Ilustrasi ambang batas nilai seleksi kompetensi PPPK
Ilustrasi ambang batas nilai seleksi kompetensi PPPK /rawpixel.com/Freepik

Arsiparis Terampil: 248

Pranata Komputer Terampil: 293

Baca Juga: Apa Itu Arti Kebahagiaan? Inilah 3 Poin Penting yang Dapat Dipelajari dengan Membaca Buku Berani Tidak Disukai

Kemudian, Kementerian PANRB menyebutkan nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 130 sedangkan nilai wawancara adalah 24.

Lebih lanjut, calon PPPK yang melamar menjadi Pustakawan Ahli Pertama yang mempunyai sertifikat akan ditambah nilainya.

Sertifikat yang dapat calon PPPK ajukan adalah Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan masih berlaku. Tambahan nilai yang didapat adalah tambahan untuk nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 15 persen.

Selain itu, terdapat pula materi praktik kerja untuk seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kementerian PANRB, di antaranya:

Baca Juga: Begini Penjelasan Menteri PANRB: Sudah Rundingan dan Menyiapkan Rencana Menangani Tenaga Honorer  

Analisis Kebijakan Ahli Pertama

Merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan atau ringkasan kebijakan (policy brief).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah