Kementerian PANRB Terapkan Ambang Batas Nilai Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Dia Daftar dan Materinya

- 24 Februari 2023, 22:24 WIB
Ilustrasi ambang batas nilai seleksi kompetensi PPPK
Ilustrasi ambang batas nilai seleksi kompetensi PPPK /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB menyelenggarakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun anggaran 2022. Tahapannya terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Kementerian PANRB melaksanakan seleksi kompetensi PPPK yang terdiri dari empat seleksi, di antaranya seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, serta wawancara.

Seleksi kompetensi teknis PPPK di Kementerian PANRB terbagi lagi menjadi dua bagian, pertama kompetensi teknis menggunakan CAT sebesar 50 persen.

Baca Juga: 5 Tips Agar Tetap Produktif dalam Bekerja Ketika Puasa di Bulan Ramadhan

Kedua, seleksi kompetensi teknis tambahan berupa wawancara pimpinan unit kerja dan instansi pembina sebesar 20 persen serta praktik kerja sebesar 30 persen.

Kemudian, Kementerian PANRB dalam menyeleksi calon PPPK pada tahap wawancara menilai integritas dan moralitas.

Selanjutnya, Kementerian PANRB dalam Surat Pengumuman Nomor B/144/S.KP.01.00/2022 menyebutkan nilai kumulatif dan nilai ambang batas bagi calon PPPK. Nilai kumulatif calon PPPK di Kementerian PANRB maksimal adalah 690.

Nilai kumulatif tersebut meliputi 450 untuk seleksi kompetensi teknis, 200 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara. Sedangkan nilai ambang batas calon PPPK Kementerian PANRB berbeda-beda tiap jabatannya.

Baca Juga: Hore, Jokowi Arahkan Opsi Terbaik Permasalahan Tenaga Honorer Melalui Menteri PANRB, Tidak Jadi Dihapus?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x