Waduh, 500 Ribu Honorer Tak Kantongi SPTJM, Ada Hal yang Bakal Dilaporkan Menteri PANRB ke Presiden

- 25 Februari 2023, 18:53 WIB
Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat, 24 Februari 2023. Menteri PANRB komitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan jalan tengah dan solusi terbaik.
Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat, 24 Februari 2023. Menteri PANRB komitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan jalan tengah dan solusi terbaik. /Foto: Humas Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – BKN telah mengantongi jumlah tenaga honorer melalui pendataan tenaga non ASN yang dilakukan beberapa waktu lalu. Hasil dari data yang dihimpun tersebut, sekitar 500 ribu tenaga honorer tidak dilengkapi dengan SPTJM.

Soal tenaga honorer, saat ini tengah dicarikan solusi terbaik untuk penataannya. Kementerian PANRB bersama kementerian lain dan asosiasi pemda terus berupaya menemukan formula yang tepat untuk menyelesaikan masalah non ASN tersebut.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berujar bahwa solusi untuk tenaga honorer tengah dipikirkan agar bisa memperoleh yang terbaik. Bahkan, Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa dengan Jokowi pun mengintruksikan untuk mencari jalan tengah terbaik.

Meski terdapat amanat dalam peraturan pemerintah bahwa tenaga honorer perlu dihapus, Anas mengakui bahwa tenaga honorer sangat membantu pemerintahan, utamanya dalam sektor pelayanan publik termasuk pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Ditunggu Kemdikbud Sampai 31 Maret 2023 untuk Mendaftar Program Ini…

Merujuk pada PP Nomor 49/2018, di tahun 2023 ini tenaga honorer sudah semestinya diselesaikan. Hal ini pula yang mendasari BKN untuk melakukan pendataan pada tenaga non ASN. Dengan begitu, berapa jumlah pasti tenaga honorer di Indonesia bisa diketahui.

Jumlah Tenaga Honorer dalam Data Dasar BKN

Jumlah tenaga honorer terus meningkat bahkan mencapai angka yang fantastis. Berdasarkan penuturan Menteri PANRB, per tahun 2018 sebenarnya tenaga honorer yang tersisa dan belum diangkat ASN ada sekitar 444.687 orang saja.

Sejumlah tenaga honorer tersebut kemudian disebut sebagai tenaga honorer kategori II atau THK-II. Seharusnya, jumlah itulah yang mesti dituntaskan penataannya, sebab sejak 2018 instansi pemerintah seluruhnya dilarang untuk mengangkat non ASN lagi.

Baca Juga: WAH, Segini Tunjangan yang Didapat PNS, Ada yang Mencapai Ratusan Juta!

Semua instansi pemerintah kemudian diberi waktu untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN paling lama 5 tahun, terhitung dari 2018 hingga November 2023.

Meski aturannya demikian, dalam perjalanannya ada berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan. Persoalan tersebut kemudian mendorong instansi pemerintah untuk kembali mengangkat tenaga non ASN.

Berdasarkan data dasar honorer di BKN, tercatat ada sejumlah 2,3 juta tenaga honorer. Dari data itu, hanya 1,8 juta tenaga honorer yang sudah diiringi SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing PPK.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menteri PANRB Usahakan Tak Ada Pemberhentian Honorer, Sebut Non ASN Sangat Membantu dalam...

Dengan begitu, diketahui sebanyak 500 ribu tenaga honorer belum memiliki SPTJM yang sebenarnya menjadi syarat untuk ikut dalam pendataan non ASN dari BKN.

Ada Hal yang Bakal Dilaporkan Menteri PANRB ke Presiden

Agar masalah tenaga honorer segera tuntas dan ditemukan penyelesaiannya, Menteri PANRB telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPR, DPD, BKN, hingga asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, APKASI, dan APEKSI.

Setelah melewati analisis, ada solusi alternatif untuk pentaan non ASN yang juga memiliki skema. Hal ini terus dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pantas jadi Idaman Mertua, Inilah Daftar Gaji PNS 2023, Fix Ada Kenaikan Tahun Ini? Simak Selengkapnya…

Meski begitu, Menteri PANRB berujar bahwa alternatif ini masih belum final. Pihaknya terus mencari jalan tengah terbaik untuk tenaga non ASN.

Semua opsi yang ada, kata Anas, telah dibedah analisisnya dari berbagai aspek, mulai dari keuangan, operasional, hingga analisis strategis.

Kemudian, pembahasan-pembahasan tersebut mulai dari alternatif hingga kebijakan akan dilaporkan langsung kepada Presiden.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x