Pantas jadi Idaman Mertua, Inilah Daftar Gaji PNS 2023, Fix Ada Kenaikan Tahun Ini? Simak Selengkapnya…

- 25 Februari 2023, 17:08 WIB
Berikut ini disajikan daftar gaji PNS 2023 berdasarkan golongan PNS. Menjelang penerimaan CPNS 2023, informasi tentang daftar gaji PNS 2023 banyak ditanyakan.
Berikut ini disajikan daftar gaji PNS 2023 berdasarkan golongan PNS. Menjelang penerimaan CPNS 2023, informasi tentang daftar gaji PNS 2023 banyak ditanyakan. /Unsplash/Mufid Majnun/



BERITASOLORAYA.com – Berikut ini disajikan daftar gaji PNS 2023 berdasarkan golongan PNS. Menjelang penerimaan CPNS 2023, informasi tentang daftar gaji PNS 2023 banyak ditanyakan.

Sebagaimana diketahui profesi PNS masih diimpikan oleh banyak pencari kerja lantaran menawarkan gaji dan tunjangan yang stabil. Selain itu, ada juga jaminan hari tua bagi pensiunan PNS.

Terlebih, tahun 2023 ini, pemerintah dipastikan akan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk direkrut dalam penerimaan calon PNS 2023.

Baca Juga: SIMAK, Inilah 3 Jenis dan Besaran Tunjangan Guru 2023 Sertifikasi dan Non, Resmi Aturan Mendikbud dan Menkeu

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tentang seleksi calon PNS dan calon PPPK tahun 2023 dikutip BeritaSoloraya.com dari portal menpan.go.id.

Untuk itu, para pencari kerja maupun para PNS perlu mengetahui besaran gaji dan tunjangan PNS di tahun 2023. Adakah kenaikan besaran gaji PNS 2023? Berikut selengkapnya.

Daftar Gaji PNS 2023

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2019 lalu. Tahun 2019, gaji PNS mengalami kenaikan 5 persen dari periode sebelumnya. Kenaikan gaji PNS tahun 2019 hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut daftar gaji PNS 2013 sesuai dengan golongan PNS.

Baca Juga: Raih Keuntungan Melimpah Beriklan dengan Facebook Business Manager, Simak Penjelasannya

Gaji PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Ini Tips yang Perlu Diketahui Agar Lolos SNBP 2023, Ternyata Bukan Cuma dari Nilai Rapor

Gaji PNS Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca Juga: Jika Gagal dalam Seleksi PPPK, Honorer Bisa Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha? Begini Faktanya…

Nah, selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan. Berikut beberapa jenis dan besaran tunjangan untuk PNS.

Terkait isu kenaikan gaji PNS 2023, meski wacana ini begitu dinantikan oleh para PNS tetapi pemerintah belum memberikan kepastian terkait hal ini.

Meski demikian, PNS layak bersyukur bahwa tahun ini sekalipun tidak ada kenaikan gaji, pemerintah sudah pasti mengalokasikan anggaran untuk tunjangan hari (THR) dan gaji 13 yang nominalnya cukup menyenangkan hati.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang THR dan gaji 13 PNS tahun 2023, klik artikel di bawah ini.

Baca Juga: Cek Besaran dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sesuai Aturan Ini..

Demikian penjelasan tentang gaji PNS 2023 beserta nominalnya di tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x