Selamat, SK PNS Ratusan Honorer Sedang Diproses, Sekda: Bulan Ini Atau Paling Lambat…

- 25 Februari 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi. Sejumlah tenaga honorer segera menerima SK PNS
Ilustrasi. Sejumlah tenaga honorer segera menerima SK PNS /Foto: InfoPublik.id/

Saat ini, ada alternatif penyelesaian tenaga honorer yang terus dirumuskan oleh Kementerian PANRB dengan para pemangku kepentingan. Menurut Anas, alternatif ini belum sepenuhnya final, sebab pemerintah masih terus mencari opsi terbaik.

Baca Juga: Waduh, 500 Ribu Honorer Tak Kantongi SPTJM, Ada Hal yang Bakal Dilaporkan Menteri PANRB ke Presiden

Berdasarkan data dari BKN, ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang mesti diselesaikan pemerintah. Dari sejumlah honorer itu, 1,8 juta di antaranya sudah diiringi dengan SPTJM.

Di sisi lain, sejumlah tenaga honorer tengah menunggu SK PNS miliknya turun. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi honorer tersebut, sebab tidak perlu lagi risau akan isu penghapusan tenaga honorer.

600 SK Honorer yang Diangkat Jadi PNS Sedang Diproses

Khususnya untuk tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan Pemkab Merauke, sebanyak 600 orang yang diangkat menjadi PNS saat ini sedang berproses.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Ditunggu Kemdikbud Sampai 31 Maret 2023 untuk Mendaftar Program Ini…

“Untuk 600 tenaga honorer tersebut sementara ini sedang berproses. Mudah-mudahan dalam bulan ini atau paling lambat bulan depan SK PNSnya sudah ada,” tutur Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Info Publik.

Untuk usulan guru PPPK, baru diusulkan sebanyak 301 guru PPPK. Ruslan Ramli menuturkan, itupun saat ini masih berproses. Dirinya berharap SK untuk honorer yang telah memenuhi kriteria segera turun.

“Harapan kita, honorer yang memang sudah memenuhi kriteia itu SK-nya segera turun,” tuturnya. “Sehingga beban kita berkurang,” tambah Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke tersebut.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Info Publik Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x