Baca Juga: WAH, Segini Tunjangan yang Didapat PNS, Ada yang Mencapai Ratusan Juta!
Menurutnya, gaji para honorer yang diangkat tersebut nantinya akan masuk dan diperhitungkan dalam DAU tahun berikutnya, atau masuk anggaran di tahun 2024.
Sementara itu, untuk guru PPPK, skemanya sudah ada dalam DAU tahun 2023. Dengan begitu, ketika SK guru PPPK sudah turun, maka gaji para guru tersebut sudah dapat langsung dibayarkan, sebab sudah termasuk dalam APBD 2023.***