BKN dan KPK Kolaborasi untuk Disiplinkan PNS Wajib LHKPN, Begini Cara Pelaporannya

- 25 Februari 2023, 23:32 WIB
Kolaborasi BKN-KPK dalam penegakan disiplin PNS
Kolaborasi BKN-KPK dalam penegakan disiplin PNS /tangkapan layar Instagram @bkngoidofficial

Pada unggahan tersebut tertulis bahwa BKN dan KPK berkolaborasi untuk menegakkan kedisiplinan PNS dalam melaporkan LHKPN.

Kemudian, dilakukan koordinasi lanjutan antara KPK dan BKN yang diwakili oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian di BKN Pusat pada Selasa, 21 Februari 2023.

“Rencana pemanfaatan data LHKPN antara BKN – KPK menjadi upaya penegakan disiplin PNS sekaligus mendukung pencegahan korupsi,” ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Otok Kuswandaru.

Direktur LHKPN KPK, Isnaini menyebutkan bahwa apabila PNS tidak melaporkan LHKPN akan dikenai sanksi hukuman oleh disiplin oleh BKN.

Baca Juga: Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi PPPK Mahkamah Agung, Calon ASN Wajib Paham!

Selain itu, BKN dan KPK menggunakan sistem bernama Integrated Discipline (I’DIS) untuk memberikan sanksi hukuman disiplin.

Bagi PNS yang akan melaporkan LHKPN dapat melaporkannya secara elektronik pada situs resmi LHKPN KPK di elhkpn.kpk.go.id. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PNS sebelum melaporkan LHKPN.

Salah satunya periodik pelaporan LHKPN, PNS dapat melaporkan LHKPN tahun 2022 mulai tanggal 1 Januari 2023 – 31 Maret 2023.

PNS juga wajib melampirkan dokumen surat kuasa atas nama yang bersangkutan (PN), pasangan dan anak tanggungan berusia lebih dari 17 tahun.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Bulan Ramadhan 2023 Terbaru dan Terunik, Jadi Cocok Dibagikan di FB, IG, Twitter, dan WA

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x