BKN dan KPK Kolaborasi untuk Disiplinkan PNS Wajib LHKPN, Begini Cara Pelaporannya

- 25 Februari 2023, 23:32 WIB
Kolaborasi BKN-KPK dalam penegakan disiplin PNS
Kolaborasi BKN-KPK dalam penegakan disiplin PNS /tangkapan layar Instagram @bkngoidofficial

Lampiran tersebut juga harus dilengkapi dengan tanda tangan di atas meterai Rp10.000. Format lampiran tersebut dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.

PNS wajib melengkapi lampiran tersebut maksimal 30 hari setelah submit LHKPN. Bagi PNS yang sudah melaporkan LHKPN akan mendapatkan notifikasi verifikasi. Kemudian, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui e-mail dan aplikasi e-Filing.

Sedangkan untuk PNS yang belum mempunyai akun e-Filling LHKPN dapat mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filling yang tersedia pada menu unduh lalu menyerahkan formulir beserta fotokopi KTP.

Formulir dan foto kopi KTP dapat diserahkan kepada Admin LHKPN di instansi atau dikirimkan melalui bagian persuratan KPK.

Baca Juga: 27 Link Twibbon Ramadhan 2023 dengan Desain Unik dan Cantik, Siap Diunduh dan Dibagikan

Jika merasa informasi yang ada dalam elhkpn.kpk.go.id kurang, PNS juga dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x