Tenaga Honorer Siap-siap Gembira, Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Baik Ke PANRB Agar Segera Lakukan Ini

- 26 Februari 2023, 07:33 WIB
Kementerian PANRB dapat perintah terkait penyelesaian tenaga honorer atau non ASN dari Presiden Jokowi
Kementerian PANRB dapat perintah terkait penyelesaian tenaga honorer atau non ASN dari Presiden Jokowi /Dok. Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi terkait nasib tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.

Upaya itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian dari Presiden Jokowi terhadap nasib penataan tenaga honorer atau non ASN yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih terus berupaya membahas sejumlah opsi alternatif terbaik tentang tenaga honorer. Mulai dari DPD, DPR, dan asosiasi pemerintah daerah pada semua tingkatan terus berupaya menemukan opsi terbaik bagi tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: RESMI, Arahan Presiden Jokowi Tentang Penyelesaian Tenaga Honorer, PANRB: THK 2 Ini yang Harusnya Dituntaskan!

“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Menteri PANRB.

Per tahun 2018 lalu, Menteri PANRB juga mengungkapkan bahwa sisa tenaga honorer atau non ASN hanya sekitar 444.678 orang yang merupakan THK 2. Menurutnya, jumlah tersebutlah yang seharusnya dituntaskan penataannya.

Menteri PANRB menyebut, sejak tahun 2018 semua instansi pemerintah pusat maupun daerah dilarang melakukan rekrutmen tenaga honorer atau non ASN, dan diberi waktu 5 tahun agar segera diselesaikan penataannya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadhan, Bank Indonesia Sumatera Selatan Ciptakan Inovasi Kendalikan Inflasi Komoditas Pangan

Namun, Menteri PANRB menyatakan bahwa masih ada pengangkatan tenaga honorer atau non ASN yang dilakukan instansi pemerintah dikarenakan adanya berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ungkap Menteri PANRB tersebut.

Selain itu, Anas juga menjelaskan berdasarkan pada pendataan dan validasi data tenaga honorer atau non ASN terbaru, terdapat total 2,3 juta honorer.

Baca Juga: HORE, Maret dan April Guru Sertifikasi Dapat Rezeki Nomplok, Bisa Langsung Cair? Cek Ketentuannya

Namun, Menteri PANRB menyebut hanya terdapat 1,8 juta tenaga honorer atau non ASN yang sudah memiliki SPTJM dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan kepala daerah.

Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah membedah semua opsi alternatif agar diperdalam untuk menuntaskan masalah penataan tenaga honorer atau non ASN.

“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional,” ujar Menteri PANRB.

Baca Juga: Tutorial Daftar KIP Kuliah Tahun 2023, Simak Langkah-Langkahnya!

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa semua pembahasan opsi-opsi kebijakan terhadap penyelesaian penataan tenaga honorer tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah