BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira untuk guru sertifikasi mulai bulan Maret mendatangkan dan bulan April pada tahun 2023.
Kemungkinan guru sertifikasi pada bulan Maret dan April tahun 2023 akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan yang diperuntukkan bagi guru sertifikasi sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Tutorial Daftar KIP Kuliah Tahun 2023, Simak Langkah-Langkahnya!
Diketahui memang tunjangan diberikan kepada guru atau tenaga pendidik yang masih aktif mengajar sesuai ketentuan sebagai upaya untuk kesejahteraan.
Berikut ini tunjangan yang di dapat guru dari bulan Maret dan April.
1. THR
Tunjangan Hari Raya (THR) kemungkinan akan disalurkan kepada guru di bulan April. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.