SK Tenaga Honorer yang Akan Diangkat jadi ASN Sedang Proses, Sekda: Dalam Bulan Ini...

- 27 Februari 2023, 11:51 WIB
SK Tenaga Honorer yang Akan Diangkat jadi ASN Sedang Proses, Sekda: Dalam Bulan Ini
SK Tenaga Honorer yang Akan Diangkat jadi ASN Sedang Proses, Sekda: Dalam Bulan Ini /

BERITASOLORAYA.com- SK tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN sedang dalam proses, Sekda sampaikan hal ini.

Info terbaru untuk tenaga honorer langsung dari Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke.

Diketahui terdapat sebanyak 600 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke yang akan diangkat menjadi ASN PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Adanya pemrosesan SK tenaga honorer agar menjadi ASN PNS disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli.

Seperti diketahui tahun 2023 ini memang menjadi tahun yang mendesak pemerintah untuk segera menghapus tenaga honorer.

Baca Juga: Di Bulan Ini, Tenaga Honorer Akan Terima SK, Sekda Bocorkan Ini: Kuota Gaji Mereka...

Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 ini juga diikuti dengan persiapan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Salah satu menyelesaikannya adalah dengan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, sebagaimana yang dilakukan Kabupaten Merauke.

"Untuk 600 tenaga honorer tersebut sementara ini sedang berproses. Mudah-mudahan dalam bulan ini atau paling lambat bulan depan SK PNS nya sudah ada," kata Ruslan, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Infopublik.id.

Selain itu, Ruslan juga menyampaikan bahwa usulan untuk guru PPPK telah ditandatangani usulannya.

Diketahui terdapat kuota sebanyak 600 yang harus diusulkan. Untuk pengusulannya terdapat 301 guru PPPK.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer yang Baru Diangkat jadi PNS Langsung Dibayarkan? Begini Ketentuan Khususnya dari Sekda

"Itu juga sementara berproses. Harapan kita, honorer yang memang sudah memenuhi kriteria itu SK nya Segera turun, sehingga beban kita sudah berkurang," kata Ruslan.

Hal tersebut disebabkan untuk SK yang turun, termasuk gaji guru PNS yang baru akan langsung diperhitungkan dalam DAU pada tahun 2024.

"Karena itu nanti termasuk gajinya langsung diperhitungkan dalam DAU tahun berikutnya atau di tahun 2024 mendatang," kata Ruslan.

Di samping itu, untuk guru PPPK. Ruslan menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema dalam penerimaan DAU tahun 2023.

Dalam hal ini ketika SK guru telah terbit dan diserahkan pada guru yang bersangkutan, maka gaji guru sudah bisa langsung dibayarkan.

Baca Juga: JDIH Tampil dengan Logo Baru, Kementerian PANRB Jelaskan Hal Penting: Ini Bertujuan untuk...

Hal itu disebabkan DAU telah menganggarkan untuk pembayaran gaji guru honorer menjadi PNS.

"Kuota gaji mereka sudah ada. Jadi kalau SK mereka nanti sudah ada, maka bisa dibayarkan dan tidak membebani APBD kita karena memang sudah ada alokasi anggarannya lewat DAU yang kita terima dari Pusat," kata Ruslan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x