7. Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan. Restorative Justice tidak berlaku.
8. Terdakwa dapat ditetapkan cukup dengan keterangan saksi dan/atau korban serta satu alat bukti.
9. Korban berhak mendapatkan pendampingan saat pemeriksaan di segala tingkat pemeriksaan.
Baca Juga: Berpesta di San Siro, Rossoneri Bungkam Atalanta 2 Gol tanpa Balas
Jadi Anda tidak perlu mengkhawatirkan segala hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, segeralah buka suara dan laporkan.***