Undang-undang TPKS Resmi Disahkan, Simak Alasan dan Poin Pentingnya

- 27 Februari 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi UU TPKS
Ilustrasi UU TPKS /pixabay.com/ Alexas_Fotos

7. Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan. Restorative Justice tidak berlaku.

8. Terdakwa dapat ditetapkan cukup dengan keterangan saksi dan/atau korban serta satu alat bukti.

9. Korban berhak mendapatkan pendampingan saat pemeriksaan di segala tingkat pemeriksaan.

Baca Juga: Berpesta di San Siro, Rossoneri Bungkam Atalanta 2 Gol tanpa Balas

Jadi Anda tidak perlu mengkhawatirkan segala hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, segeralah buka suara dan laporkan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x