Undang-undang TPKS Resmi Disahkan, Simak Alasan dan Poin Pentingnya

- 27 Februari 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi UU TPKS
Ilustrasi UU TPKS /pixabay.com/ Alexas_Fotos

BERITASOLORAYA.com – Undang-undang TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinyatakan resmi diundangkan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 pada tanggal 9 Mei lalu.

Alasan mengapa UU TPKS disahkan antara lain karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Tak hanya itu, alasan lainnya mengapa UU TPKS disahkan adalah karena kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga: Waduh! Casemiro dan Bruno Fernandes Adu Mulut, Roy Keane Kapten Lawas Manchester United Justru Bilang Begini

Adapun alasan lainnya ialah karena peraturan perundang-undangan sebelumnya belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan serta pemulihan kepada korban sebagaimana hal tersebut adalah hak yang wajib untuk korban dapatkan.

UU TPKS mengalami perjalanan yang cukup panjang. Setelah menunggu selama hampir enam tahun, UU TPKS akhirnya disahkan oleh DPR RI.

Di awali dari tahun 2016 lalu, di mana RUU PKS masuk ke dalam program legislasi nasional sebagai inisiatif dari DPR RI.

Di tahun 2017 barulah dimulai pembahasan mengenai RUU PKS di DPR RI. Kemudian, berhenti sejenak dan dilakukan pembahasan lanjutan pada tahun 2019.

Baca Juga: Update Pengumuman PPPK Guru 2022 dari BKN dan Kemdikbud. Sudah Dipastikan Tanggalnya?

Lalu pada tahun 2020, terjadi pengeluaran RUU PKS dari Prolegnas. Namun hal tersebut cepat ditindaklanjuti dan pada tahun 2021 RUU PKS dapat kembali masuk ke Prolegnas dan berganti nama menjadi RUU TPKS.

Kemudian setelah panjang perjalanan, pada tahun 2022 tepatnya di tanggal 12 April, DPR RI akhirnya mengesahkan UU TPKS dan berhasil ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 9 Mei 2022.

Adapun yang menjadi poin-poin penting dalam pengesahan UU TPKS antara lain:

Baca Juga: Bye Tunjangan, Kemdikbud Batal Salurkan TPG Triwulan 1 untuk Guru Sertifikasi dengan Kondisi Berikut

1. Mengesahkan segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual, fisik maupun non fisik.

2. Menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan.

3. Mengawinkan korban pemerkosaan dengan alasan apapun dengan pelaku dapat dipidana.

4. Melindungi korban revenge porn (penyebaran konten pornografi) dari kriminalisasi.

5. Pelaku tidak hanya dipenjara dan didenda tetapi juga dikenakan hukuman restitusi.

6. Korporasi dapat ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual.

7. Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan. Restorative Justice tidak berlaku.

8. Terdakwa dapat ditetapkan cukup dengan keterangan saksi dan/atau korban serta satu alat bukti.

9. Korban berhak mendapatkan pendampingan saat pemeriksaan di segala tingkat pemeriksaan.

Baca Juga: Berpesta di San Siro, Rossoneri Bungkam Atalanta 2 Gol tanpa Balas

Jadi Anda tidak perlu mengkhawatirkan segala hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, segeralah buka suara dan laporkan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x