Mudik Motor Gratis, Motis 2023 dengan Kereta Api, Ini Syarat dan Ketentuannya, Jangan sampai Ketinggalan!

- 28 Februari 2023, 16:25 WIB
Kemenhub adakan lagi program Motis untuk mudik lebaran 2023
Kemenhub adakan lagi program Motis untuk mudik lebaran 2023 /Tangkapan layar/motis.djka.dephub.go.id

BERITASOLORAYA.com – Bulan Ramadhan akan jatuh pada bulan Maret dengan Idul Fitri 2023 yang jatuh pada bulan April. Demi mengantisipasi lonjakan pemudik pada Idul Fitri 2023, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mempersiapkan Angkutan Lebaran 2023.

Kemenhub lakukan beberapa langkah agar mudik Idul Fitri 2023 dapat terlaksana dengan aman dan selamat.

Melalui penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023, Kemenhub menyiapkan armada transportasi publik, salah satunya program mudik gratis yaitu motor gratis atau Motis 2023.

Baca Juga: Selesaikan Penataan Tenaga Honorer, KemenPAN RB Tempuh Opsi Jalan Tengah, Tidak Ada Pemberhentian

Program mudik gratis, Motis 2023 dilakukan oleh Kemenhub pada momen Idul Fitri sebagai langkah untuk menurunkan jumlah pemudik lebaran yang menggunakan kendaraan pribadi. Terutama pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Motis dari Kemenhub dapat dilakukan pada periode pendaftaran 1 Maret – 3 Mei 2023. Dengan periode arus mudik lebaran, yaitu 11 April – 20 April 2023 dan arus balik lebaran 25 April – 4 Mei 2023.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs mudikgratis.dephub.go.id atau dengan mengunjungi stasiun tertentu. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk mendaftar menjadi peserta Motis 2023.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, berikut syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: BKN Ada Kabar Gembira Untuk Pensiunan PNS Nih! Tentang Penyaluran Gaji Pensiun?

1. Seluruh peserta Motis 2023 dengan kereta api mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau mengunjungi posko pendaftaran yang ditetapkan.

2. Syarat pendaftaran peserta Motis 2023:

a. Peserta Motis 2023 wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga dan SIM C.

b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

c. Satu sepeda motor bisa mendapat 2 tiket penumpang, melalui syarat:

1) Pembelian tiket kereta api untuk peserta Motis sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar.

2) Penumpang kedua tercatat pada Kartu Keluarga peserta yang terdaftar.

3) Jika tiket sudah dibeli, tidak dapat dilakukan pembatalan, pengubahan jadwal dan pengubahan nama penumpang.

Baca Juga: Selamat! Hampir 300 Ribu Tenaga Honorer Telah Diangkat ASN Resmi dari Mendikbud, Kamu Salah Satunya?

3. Jika peserta sudah berhasil mendaftar secara online harus melakukan verifikasi ke posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar. Hal ini untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

4. Untuk peserta Motis 2023 yang hanya mendaftarkan sepeda motor, maka wajib mempunyai atau memperlihatkan bukti mudik menggunakan armada transportasi lain.

5. Sepeda motor diserahkan satu hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor.

6. Saat menyerahkan sepeda motor, peserta Motis 2023 harus menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti terdaftar sebagai peserta Motis 2023.

7. Sepeda motor akan dimintai biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun, baik di stasiun penyerahan atau di stasiun tujuan.

8. Peserta Motis 2023 tidak diperbolehkan untuk menitipkan kaca spion dan helm.

9. Peserta Motis 2023 wajib mengosongkan BBM saat menyerahkan sepeda motor.

10. Kode booking tiket kereta api akan diberikan pada saat menyerahkan sepeda motor.

11. Peserta Motis 2023 tidak diperbolehkan memberi tip untuk petugas Motis 2023.

12. Seluruh peserta Motis 2023 wajib patuh terhadap peraturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Juknis Baru tentang Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru, TW 1 Tahun 2023 Dapat Segini sesuai Regulasi

Terdapat tiga jalur lintas, di antaranya lintas utara, lintas tengah, dan lintas selatan. Lintas utara terdiri atas Stasiun Cilegon, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang.

Lintas tengah meliputi Stasiun Cilegon, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, serta Stasiun Purwosari.

Terakhir, lintas selatan mencakup Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Sidareja, Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x