BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kemdikbud disalurkan kepada tendik sesuai peraturan yang berlaku. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 merupakan jadwal pencairan yang pertama, kemudian disusul dengan penyaluran 2, 3 dan 4.
Adapun jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, kemudian 2, 3 dan 4 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, sebab belum adanya regulasi baru.
Berdasarkan juknis tersebut, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 dibayarkan pada bulan Maret.
Baca Juga: Jika Anda Merasa Ngantuk Setelah Makan, Alangkah Baiknya Simak Artikel Ini
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa jadwal pencairan tunjangan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan. Sebelumnya, terdapat informasi mengenai adanya kenaikan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, benarkah ada kenaikan?
Perlu diketahui, sebelumnya, pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan khusus untuk non PNS disampaikan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 tahun 2020
Juknis tersebut, mengatur tentang penetapan jumlah besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), "Tunjangan TPG untuk guru non PNS dibayarkan dengan besaran sebagai berikut:
- Guru non PNS yang sudah mempunyai SK inpassing (penyetaraan) diberikan tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera dalam SK Inpassing atau penyetaraan.