Juknis Baru tentang Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru, TW 1 Tahun 2023 Dapat Segini sesuai Regulasi

- 28 Februari 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi: Juknis mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan sertifikasi guru triwulan (TW) 1 juga berdasarkan regulasi tersebut.
Ilustrasi: Juknis mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan sertifikasi guru triwulan (TW) 1 juga berdasarkan regulasi tersebut. /Andrea Piacquadio/Pexels


BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kemdikbud disalurkan kepada tendik sesuai peraturan yang berlaku. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 merupakan jadwal pencairan yang pertama, kemudian disusul dengan penyaluran 2, 3 dan 4.

Adapun jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, kemudian 2, 3 dan 4 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, sebab belum adanya regulasi baru.

Berdasarkan juknis tersebut, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 dibayarkan pada bulan Maret.

Baca Juga: Jika Anda Merasa Ngantuk Setelah Makan, Alangkah Baiknya Simak Artikel Ini

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa jadwal pencairan tunjangan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan. Sebelumnya, terdapat informasi mengenai adanya kenaikan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, benarkah ada kenaikan?

Perlu diketahui, sebelumnya, pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan khusus untuk non PNS disampaikan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 tahun 2020

Juknis tersebut, mengatur tentang penetapan jumlah besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), "Tunjangan TPG untuk guru non PNS dibayarkan dengan besaran sebagai berikut:

- Guru non PNS yang sudah mempunyai SK inpassing (penyetaraan) diberikan tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera dalam SK Inpassing atau penyetaraan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x