Sebetulnya, per tahun 2018, tenaga honorer hanya di angka 400 ribuan orang. Tenaga non ASN tersebut kemudian dinamai dengan tenaga honorer kategori II atau THK-II.
Baca Juga: MANTAP, Honorer Optimis Tahun 2023, Banyak yang Akan Jadi ASN, Hidup Sejahtera dan Makmur
Pada tahun tersebut pun, instansi pemerintah pusat dan daerah sudah dilarang untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer. Aturan menyebutkan pemerintah pusat dan daerah diberi waktu 5 tahun untuk melakukan penataan THK-II paling lambat hingga November 2023.
Lantaran adanya dinamika dan berbagai kebutuhan, dalam jangka waktu tersebut instansi pemerintah pusat dan daerah terus mengangkat honorer. Pada akhirnya, jumlah honorer melonjak drastis hingga di angka 2 juta.
Sebagai salah satu langkah penataan honorer, Sultan menyarankan revisi UU ASN dengan Nomr 5 Tahun 2014 agar memperluas definisi tentang ASN, yang dapat menetapkan honorer sebagai bagian dari ASN.
“Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK,” tutur Wakil Ketua DPD RI itu di Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara News.
Bagi Sultan, penghapusan honorer bukanlah upaya yang tepat. Hal ini karena keberadaan tenaga honorer cukup signifikan dalam mempengaruhi ekonomi nasional dan situasi sosial.
Menurutnya, pihak pemangku kebijakan perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menyertakan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN. Dia menilai posisi honorer sangat penting.